Cari Blog Ini

Minggu, 17 Januari 2010

KEDAULATAN RAKYAT


KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA

Kedaulatan adalah di tangan rakyat. Kedaulatan rakyat bermakna bahwa segala penyelenggaraan negara untuk kesejahteraan rakyat dan harus di pertanggung jawabkan kembali kepada rakyat.

A.MAKNA KEDAULATAN RAKYAT
1.Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan, bahasa latinnya supernus, bahasa inggrisnya sovereighty yang berarti tertinggi. Kedaulatan dalam bahasa arab daulah, daulat yang artinya kekuasaan. Kedaulatan dari berbagai bahasa itu dapat diartikan sebagai wewenang suatu kesatuan politik. Jadi, kedaulatan adalah sebagai kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara atau kesatuan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain. Kecuali kekuasaan yang satu adalah kekuasaan Tuhan. Dengan demikian, pengertian kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Ruang lingkupnya kedaulatan dibagi 2:
A.Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya terhadap masyarakatnya tanpa adanya campur tangan (intervensi) dari negara lain.
B.Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan dalam suatu negara untuk mengadakan hubungan kerja sama dengan negara lain guna mewujudkan tujuan nasional.
Sifat–sifat dasar kedaulatan menurut Jean Bodin:
1.Permanen,artinya kedaulatan itu tetap ada selama negara itu berdiri.
2.Asli,artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3.Bulat,artinya tidak dapat di bagi – bagi dan merupakan satu – kesatuan kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara.
4.Tidak terbatas,artinya bahwa kedaulatan tidak ada yang membatasi,sebab jika ada yang membatasi,hal itu akan melenyapkan sifat dari kedaulatan tersebut.

2.Berbagai Macam Teori Kedaulatan
a.Teori Kedaulatan Tuhan,yaitu teori yang mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Umumnya teori ini dianut raja – raja Mesir yang mengaku keturunan dewa,misalnya raja Mesir Kuno,kaisar Jepang,Cina. Tokoh – tokoh teori ini adalah Thomas Aquino,Agustinus,Marsilius, dan F. Julius Sthal.
b. Teori kedaulatan negara,yaitu bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di tangan negara. Kekuasaan negara adalah kekuasaan yang timbul bersamaan dengan berdirinya negara. Tokoh teori ini adalah Hagel,Paul Laband, Jean Bodin, dan George Jelinek.
c. Teori kedaulatan raja,yaitu kekuasaan tertinggi suatu negara berasal dari raja dan keturunannya. Raja tidak bertanggung jawab kepada siapapun kecuali pada dirinya sendiri atau kepada tuhan. Peletak dasar teori ini adalah Niccolo Machiavelli.

1 komentar: